HUMANIORA
945 Siswa Jadi Korban Sengketa Lahan SDN 026 Bojongloa Bandung, Aktivitas Belajar Dipindah dan Dapat Teror
Ringkasan Berita
Sengketa lahan SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung, membuat 945 siswa harus meninggalkan gedung sekolah dan kegiatan belajar-mengajar dipindah sementara di SDN 148 Cibaduyut.
JAKARTA, mading.com - Sengketa lahan SDN 026 Bojongloa, Kota Bandung, membuat 945 siswa harus meninggalkan gedung sekolah dan kegiatan belajar-mengajar dipindah sementara di SDN 148 Cibaduyut. Pemindahan dilakukan setelah konflik kepemilikan lahan oleh ahli waris yang berujung pada penggembokan gerbang sekolah. Pemerintah Kota Bandung memilih relokasi untuk memastikan kegiatan belajar tetap berjalan sekaligus menghindarkan siswa dari gangguan selama persoalan lahan belum tuntas.
Relokasi resmi dilakukan pada Selasa (8/9/2026), dengan para siswa dipindahkan dari kawasan Kelurahan Cibaduyut menuju SDN 148 Cibaduyut untuk mengikuti pembelajaran sesi siang. Jam belajar dibagi menjadi dua giliran, yakni siswa SDN 148 tetap masuk pada pagi hari dan siswa SDN 026 Bojongloa menggunakan gedung tersebut pada siang hari. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah itu diambil agar siswa tidak kembali menghadapi gangguan seperti penggembokan sekolah. “Kami ingin menghindari jangan sampai ada lagi teror-teror yang dilakukan dengan penggembokan seperti itu,” kata Farhan.
Gedung lama SDN 026 Bojongloa kini tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, tetapi belum sepenuhnya dikosongkan karena Pemkot Bandung masih menunggu perintah eksekusi dari pengadilan. Sejumlah aset sekolah tetap berada di lokasi dan penjagaan masih dilakukan oleh satu petugas sekolah untuk memastikan barang-barang SDN 026 tetap aman. Kepala SDN 026 Bojongloa Agus Mohamad Fajari menegaskan, bangunan lama hanya akan digunakan apabila sekolah membutuhkan ruangan untuk kegiatan tertentu, bukan sebagai lokasi pembelajaran rutin.
Kondisi tersebut adalah buntut sengketa kepemilikan lahan yang telah bergulir sejak 2017 dan melewati sejumlah tahapan peradilan hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Lahan sekolah seluas sekitar 1.500 meter persegi menjadi dasar klaim pihak ahli waris, yang pada 6 Agustus 2026 menggembok gerbang sekolah sehingga 945 siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dan sekolah sempat menerapkan PJJ. Pemerintah Kota Bandung kini menyiapkan gedung baru sebagai solusi jangka panjang, sementara para siswa harus menjalani pembelajaran di lokasi sementara hingga pembangunan sekolah pengganti selesai.
Pemindahan tersebut belum menjadi akhir persoalan karena siswa masih harus beradaptasi dengan lingkungan belajar baru selama gedung pengganti belum tersedia. Pihak sekolah juga menyiapkan pemantauan terhadap kondisi siswa melalui guru bimbingan dan konseling untuk membantu proses penyesuaian setelah relokasi. “Insyaallah itu mah akan dilaksanakan pemantauan, tapi kita akan memanfaatkan keberadaan guru bimbingan dan konseling yang akan mengawasi anak-anak dan melakukan asesmen,” ujar Agus.
Relokasi resmi dilakukan pada Selasa (8/9/2026), dengan para siswa dipindahkan dari kawasan Kelurahan Cibaduyut menuju SDN 148 Cibaduyut untuk mengikuti pembelajaran sesi siang. Jam belajar dibagi menjadi dua giliran, yakni siswa SDN 148 tetap masuk pada pagi hari dan siswa SDN 026 Bojongloa menggunakan gedung tersebut pada siang hari. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, langkah itu diambil agar siswa tidak kembali menghadapi gangguan seperti penggembokan sekolah. “Kami ingin menghindari jangan sampai ada lagi teror-teror yang dilakukan dengan penggembokan seperti itu,” kata Farhan.
Gedung lama SDN 026 Bojongloa kini tidak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar, tetapi belum sepenuhnya dikosongkan karena Pemkot Bandung masih menunggu perintah eksekusi dari pengadilan. Sejumlah aset sekolah tetap berada di lokasi dan penjagaan masih dilakukan oleh satu petugas sekolah untuk memastikan barang-barang SDN 026 tetap aman. Kepala SDN 026 Bojongloa Agus Mohamad Fajari menegaskan, bangunan lama hanya akan digunakan apabila sekolah membutuhkan ruangan untuk kegiatan tertentu, bukan sebagai lokasi pembelajaran rutin.
Kondisi tersebut adalah buntut sengketa kepemilikan lahan yang telah bergulir sejak 2017 dan melewati sejumlah tahapan peradilan hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Lahan sekolah seluas sekitar 1.500 meter persegi menjadi dasar klaim pihak ahli waris, yang pada 6 Agustus 2026 menggembok gerbang sekolah sehingga 945 siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka dan sekolah sempat menerapkan PJJ. Pemerintah Kota Bandung kini menyiapkan gedung baru sebagai solusi jangka panjang, sementara para siswa harus menjalani pembelajaran di lokasi sementara hingga pembangunan sekolah pengganti selesai.
Pemindahan tersebut belum menjadi akhir persoalan karena siswa masih harus beradaptasi dengan lingkungan belajar baru selama gedung pengganti belum tersedia. Pihak sekolah juga menyiapkan pemantauan terhadap kondisi siswa melalui guru bimbingan dan konseling untuk membantu proses penyesuaian setelah relokasi. “Insyaallah itu mah akan dilaksanakan pemantauan, tapi kita akan memanfaatkan keberadaan guru bimbingan dan konseling yang akan mengawasi anak-anak dan melakukan asesmen,” ujar Agus.