JAKARTA, mading.com - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini, mulai Senin hingga Jumat. Pengendara yang melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Aturan tersebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pada hari ini, Senin (14/9/2026), aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas di ruas yang masuk dalam kawasan pembatasan selama jam operasional. Pelanggar ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, di antaranya mobil listrik, ambulans, kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi. Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat beralih menggunakan transportasi umum seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), atau Transjakarta.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan DI Pandjaitan

Jalan Jenderal A Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Akses Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap