NASIONAL
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Senin 14 September: Cek Jadwal, Ruas Jalan, dan Akses Tol
Ringkasan Berita
Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini, mulai Senin hingga Jumat. Pengendara yang melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.
JAKARTA, mading.com - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini, mulai Senin hingga Jumat. Pengendara yang melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender. Aturan tersebut berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pada hari ini, Senin (14/9/2026), aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas di ruas yang masuk dalam kawasan pembatasan selama jam operasional. Pelanggar ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, di antaranya mobil listrik, ambulans, kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi. Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat beralih menggunakan transportasi umum seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), atau Transjakarta.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Akses Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap
Pada hari ini, Senin (14/9/2026), aturan ganjil genap berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas di ruas yang masuk dalam kawasan pembatasan selama jam operasional. Pelanggar ganjil genap dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, di antaranya mobil listrik, ambulans, kendaraan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, angkutan kota, dan taksi. Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat beralih menggunakan transportasi umum seperti Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), Kereta Rel Listrik (KRL), atau Transjakarta.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Berikut 26 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur, dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Akses Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap