JAKARTA, mading.com - Sebanyak Rp106,3 miliar menjadi barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Uang tersebut ditemukan di rumah sejumlah pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing. Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Temuan terbesar berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto berupa Rp31,86 miliar dalam pecahan rupiah. Penyidik juga menemukan USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981 di lokasi yang sama. Uang tersebut disimpan dalam sejumlah koper dan menjadi bagian dari barang bukti yang diperlihatkan KPK saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).

Selain rumah Arif, penyidik mengamankan uang tunai di tiga lokasi lainnya. KPK menyita Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi selaku pihak swasta dan perantara PT Summarecon Agung Tbk, Rp8 juta dari rumah Zimamun Ni'am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, dan Rp49,5 juta dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Selain uang tunai, barang bukti elektronik juga turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut.

Total uang yang disita KPK dalam perkara ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah tersebut. Nilainya bahkan melampaui barang bukti uang sekitar Rp45 miliar yang diamankan dalam OTT perkara di lingkungan Bea Cukai yang disebut Taufik sebagai pembanding. β€œIni rupanya lebih besar lagi,” ujar Taufik saat menjelaskan perbandingan jumlah uang sitaan tersebut.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK berasal dari unsur pemerintah, pihak swasta, hingga pimpinan perusahaan. Mereka ialah Lampri, Sontang Coin Manurung, Rizal Pahlevi, Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK juga menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor yang terungkap melalui OTT KPK. Penyidik masih mendalami keterkaitan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan rangkaian perkara tersebut. Rincian barang bukti serta penetapan delapan tersangka menjadi bagian dari proses pengusutan KPK terhadap perkara ini.

Rincian Uang Sitaan KPK
Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sejumlah: Rp896 juta

Uang tunai di rumah Sontang: Rp 49,5 juta

Uang tunai di rumah Zimamun Ni'am Aulaw: Rp 8 juta

Uang Tunai di rumah Arif Sugiyanto: Rp31,86 miliar + (USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, RM981)

8 Tersangka Kasus Suap HGB
Lampri β€” Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

Sontang Coin Manurung β€” Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor

Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq β€” Politisi Partai Golkar

Arif Sugiyanto β€” Mantan Bupati Kebumen

Adrianto Pitojo Adhi β€” Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk

Erwin β€” pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

Muhammad Fakhry β€” pihak swasta dan orang kepercayaan Nusron Wahid

Rizal Pahlevi β€” pihak swasta