JAKARTA, mading.com - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman melantik tiga pejabat baru di lingkungan Bapanas, Senin (14/9/2026). Dua dari tiga pejabat tersebut berasal dari TNI-Polri, yakni Mayjen TNI (Purn) Ito Hediarto dan Brigjen Pol Hermawan. Ito dipercaya sebagai Sekretaris Utama Bapanas, Hermawan menjadi Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan. Sedangkan nama ketiga adalah Aulia Sofyan yang ditunjuk sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.

Pelantikan tersebut menempatkan dua figur berlatar belakang TNI dan Polri pada posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan pangan nasional. Amran mengatakan, pergantian pejabat dilakukan untuk memperkuat tugas Bapanas dalam menjaga ketersediaan, stabilisasi, serta menangani kerawanan pangan dan gizi. "Tadi kami lantik Sestama Bapanas dan Deputi. Tugas ketersediaan pangan dan stabilisasi, kerawanan pangan juga sudah diganti," kata Amran seusai pelantikan.

Ito bukan nama baru dalam pemerintahan karena sebelumnya merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis. Pada 2024, Ito dimutasi dari Staf Khusus KSAD menjadi Perwira Staf Ahli Tingkat II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perdagangan Panglima TNI. Lalu pada 2026 tercatat sebagai Tenaga Ahli Pengajar Madya bidang Strategi di Lemhannas. Untuk Hermawan, ia sebelumnya bertugas sebagai Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, sedangkan Aulia memiliki latar belakang birokrasi sipil di Sekretariat Jenderal DPR RI.

Masuknya figur berlatar militer ke sektor pangan bukanlah sesuatu hal yang baru. Keterlibatan TNI dalam program ketahanan pangan yang telah berlangsung sejak era Presiden Joko Widodo. Kerja sama tersebut antara lain terlihat melalui nota kesepahaman Kementerian Pertanian dan TNI pada 2015, yang berlanjut melalui kesepakatan program pembangunan pertanian pada 2020 dan kerja sama penyediaan sarana-prasarana pertanian. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga pernah menyebut banyak kementerian memiliki nota kesepahaman dengan TNI, termasuk untuk proyek lumbung pangan atau food estate.

Peran militer dalam sektor pangan kemudian semakin menjadi perhatian seiring perubahan aturan mengenai tugas TNI. Revisi UU TNI yang disetujui DPR pada 20 Maret 2025 memperluas tugas operasi militer selain perang dari 14 menjadi 16. UU TNI saat ini juga menambah jumlah kementerian atau lembaga yang dapat diisi prajurit aktif dari 10 menjadi 14. Sejumlah kelompok sipil dan pengamat mengkritik perluasan tersebut karena menilai keterlibatan TNI dalam urusan nonmiliter perlu memiliki batas yang jelas agar tidak membuka ruang kembalinya praktik dwifungsi ABRI.