NASIONAL
Tok! MK Batasi Wewenang Presiden Mengubah APBN, MBG Watch Sebut APBN Bukan Dompet Presiden
Ringkasan Berita
Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan tunggal eksekutif dalam mengotak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mahkamah Konstitusi membatasi kewenangan tunggal eksekutif dalam mengotak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembatasan tersebut dilakukan melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu, (16/9/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini secara tegas mengakhiri era diskresi fiskal tanpa batas pemerintah pusat, sekaligus mengembalikan marwah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang fungsi anggaran yang hakiki sesuai mandate Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.
Perkara yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch—yang melibatkan tokoh hukum Muhammad Busyro Muqoddas, pakar anggaran Agus Sarwono, perwakilan desa Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, APPUK, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia—ini dipicu oleh keresahan mendalam atas besarnya dominasi Peraturan Presiden dalam menggeser alokasi belanja negara. Kekuasaan eksekutif yang terlalu dominan tersebut dinilai merusak ruang fiskal daerah dan desa, terutama demi membiayai program-program prioritas pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 8 Ayat (5) UU APBN 2026 dan menyatakannya inkonstitusional bersyarat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, mekanisme perubahan anggaran yang sebelumnya cukup diatur melalui instrumen Peraturan Presiden telah mengabaikan prinsip checks and balances. "Setelah putusan ini mengikat, setiap perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib hukumnya mengantongi persetujuan dari parlemen dan tidak lagi bisa diputuskan secara sepihak di meja kepresidenan," tegas Arsul Sani.
Langkah Mahkamah tersebut mendapat sambutan hangat dari kalangan akademisi dan koalisi sipil. Peneliti CELIOS sekaligus Kuasa Hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menilai putusan ini merupakan tamparan keras bagi kecenderungan otoritarianisme fiskal. "Kebutuhan anggaran yang besar untuk program prioritas seperti MBG tidak boleh lagi dijadikan alasan pembenar untuk mencaplok atau menggeser alokasi anggaran sektor lain secara instan tanpa mengindahkan fungsi pengawasan legislatif," kata Saleh dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id. "MBG boleh saja menjadi program prioritas pemerintah, namun APBN tetaplah milik publik dan bukan dompet pribadi Presiden," tegasnya.
Selain membentengi belanja pusat, Mahkamah Konstitusi juga menyelamatkan otonomi Dana Desa dari cengkeraman sentralisasi anggaran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, pemerintah pusat tidak lagi memiliki kewenangan tunggal untuk mendikte arah penggunaan Dana Desa hanya dengan dalih menjalankan kebijakan nasional. Melalui koreksi terhadap Pasal 14 Ayat (1) huruf b, penggunaan Dana Desa kini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa setempat dan difokuskan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan sesuai kebutuhan riil masyarakat lokal.
Tak hanya pada situasi normal, Mahkamah Konstitusi juga memangkas ruang diskresi eksekutif dalam masa krisis. Koreksi atas Pasal 29 Ayat (1) menegaskan bahwa sekalipun negara dihadapkan pada ancaman krisis ekonomi atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah tetap tidak boleh mengambil keputusan fiskal secara sepihak. Segala bentuk penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan negara saat darurat tetap memerlukan izin dan pengawasan terbuka dari legislatif.
Meski menyambut baik kemenangan konstitusional ini, koalisi MBG Watch menyampaikan catatan kritis terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Koalisi menyesalkan jeda waktu lima bulan tanpa persidangan usai tahap perbaikan permohonan pada April 2026, hingga Mahkamah mendadak langsung membacakan putusan akhir. "Jeda yang vakum tersebut menghilangkan kesempatan bagi penggugat untuk menghadirkan saksi ahli guna membuktikan lebih dalam mengenai dampak buruk diskresi fiskal terhadap pelayanan publik dan kedaulatan anggaran di tingkat desa," kata Saleh.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memang berlaku maju dan tidak membatalkan pergeseran anggaran yang telah berjalan sebelum vonis dibacakan. Namun, keputusan historis ini berhasil menetapkan garis batas yang tegas bagi tata kelola keuangan negara di masa depan, perombakan postur anggaran, pengalihan prioritas belanja, hingga alokasi dana daerah tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan teknis internal eksekutif, melainkan keputusan politik hukum yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat melalui DPR.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta menilai putusan ini sangat krusial untuk meluruskan kembali mekanisme bernegara. Keharusan keterlibatan parlemen dalam setiap pergeseran postur anggaran menjamin aspirasi dan hak rakyat tetap diwakili. Umbu juga mengingatkan DPR agar tidak menjadi stempel karet pemerintah meski mayoritas fraksi di Senayan tergabung dalam koalisi pendukung kekuasaan, melainkan harus tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan kritis. (MAR)
Perkara yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch—yang melibatkan tokoh hukum Muhammad Busyro Muqoddas, pakar anggaran Agus Sarwono, perwakilan desa Sabiq Muhammad, Sajogyo Institute, APPUK, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia—ini dipicu oleh keresahan mendalam atas besarnya dominasi Peraturan Presiden dalam menggeser alokasi belanja negara. Kekuasaan eksekutif yang terlalu dominan tersebut dinilai merusak ruang fiskal daerah dan desa, terutama demi membiayai program-program prioritas pemerintah pusat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi mengoreksi Pasal 8 Ayat (5) UU APBN 2026 dan menyatakannya inkonstitusional bersyarat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, mekanisme perubahan anggaran yang sebelumnya cukup diatur melalui instrumen Peraturan Presiden telah mengabaikan prinsip checks and balances. "Setelah putusan ini mengikat, setiap perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut fungsi wajib hukumnya mengantongi persetujuan dari parlemen dan tidak lagi bisa diputuskan secara sepihak di meja kepresidenan," tegas Arsul Sani.
Langkah Mahkamah tersebut mendapat sambutan hangat dari kalangan akademisi dan koalisi sipil. Peneliti CELIOS sekaligus Kuasa Hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menilai putusan ini merupakan tamparan keras bagi kecenderungan otoritarianisme fiskal. "Kebutuhan anggaran yang besar untuk program prioritas seperti MBG tidak boleh lagi dijadikan alasan pembenar untuk mencaplok atau menggeser alokasi anggaran sektor lain secara instan tanpa mengindahkan fungsi pengawasan legislatif," kata Saleh dalam pernyataan tertulis yang diterima Afu.id. "MBG boleh saja menjadi program prioritas pemerintah, namun APBN tetaplah milik publik dan bukan dompet pribadi Presiden," tegasnya.
Selain membentengi belanja pusat, Mahkamah Konstitusi juga menyelamatkan otonomi Dana Desa dari cengkeraman sentralisasi anggaran. Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, pemerintah pusat tidak lagi memiliki kewenangan tunggal untuk mendikte arah penggunaan Dana Desa hanya dengan dalih menjalankan kebijakan nasional. Melalui koreksi terhadap Pasal 14 Ayat (1) huruf b, penggunaan Dana Desa kini wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa setempat dan difokuskan sepenuhnya untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan sesuai kebutuhan riil masyarakat lokal.
Tak hanya pada situasi normal, Mahkamah Konstitusi juga memangkas ruang diskresi eksekutif dalam masa krisis. Koreksi atas Pasal 29 Ayat (1) menegaskan bahwa sekalipun negara dihadapkan pada ancaman krisis ekonomi atau stabilitas sistem keuangan, pemerintah tetap tidak boleh mengambil keputusan fiskal secara sepihak. Segala bentuk penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan negara saat darurat tetap memerlukan izin dan pengawasan terbuka dari legislatif.
Meski menyambut baik kemenangan konstitusional ini, koalisi MBG Watch menyampaikan catatan kritis terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Koalisi menyesalkan jeda waktu lima bulan tanpa persidangan usai tahap perbaikan permohonan pada April 2026, hingga Mahkamah mendadak langsung membacakan putusan akhir. "Jeda yang vakum tersebut menghilangkan kesempatan bagi penggugat untuk menghadirkan saksi ahli guna membuktikan lebih dalam mengenai dampak buruk diskresi fiskal terhadap pelayanan publik dan kedaulatan anggaran di tingkat desa," kata Saleh.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memang berlaku maju dan tidak membatalkan pergeseran anggaran yang telah berjalan sebelum vonis dibacakan. Namun, keputusan historis ini berhasil menetapkan garis batas yang tegas bagi tata kelola keuangan negara di masa depan, perombakan postur anggaran, pengalihan prioritas belanja, hingga alokasi dana daerah tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan teknis internal eksekutif, melainkan keputusan politik hukum yang wajib dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat melalui DPR.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga Umbu Rauta menilai putusan ini sangat krusial untuk meluruskan kembali mekanisme bernegara. Keharusan keterlibatan parlemen dalam setiap pergeseran postur anggaran menjamin aspirasi dan hak rakyat tetap diwakili. Umbu juga mengingatkan DPR agar tidak menjadi stempel karet pemerintah meski mayoritas fraksi di Senayan tergabung dalam koalisi pendukung kekuasaan, melainkan harus tetap menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan kritis. (MAR)