NASIONAL
Gugatan Tidak Dapat Diterima, Gibran Rakabuming Tetap Sah sebagai Wapres
Ringkasan Berita
Jakarta, mading.online - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Jakarta, mading.online - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil RPH kemudian dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai pada pukul 20.58 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," demikian pertimbangan MK.
Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi MK, para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar pada Senin (21/09/2026).
Para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh melampaui batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, mereka beralasan mengesampingkan batas waktu formal demi memperjuangkan keadilan substantif.
"Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 21 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka menyebut syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Syarat tersebut, menurut mereka, harus telah dipenuhi sejak proses pencalonan.
Para pemohon juga menilai ketidakmampuan memenuhi syarat tersebut berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon kemudian mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan tamat SMK tidak disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.
Mereka juga berpendapat bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Denny Indrayana dalam permohonan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026.
Menurut Denny, dokumen tersebut sebelumnya tidak mudah diperoleh karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebut sempat tidak memberikan dokumen yang diminta.
Dokumen kemudian diperoleh setelah adanya putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi. Putusan tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026.
Bonatua selanjutnya memperoleh surat keterangan penyetaraan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat elektronik pada 16 April 2026.
Namun, para pemohon menyebut dokumen yang diperoleh tersebut tidak disertai dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Denny menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," ujar Denny.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan Pilpres 2024.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.
Terakhir, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh MK karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Suhartoyo menjelaskan, putusan tersebut telah diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan Hakim Konstitusi pada Senin (5/10/2026). Hasil RPH kemudian dibacakan dalam sidang pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai pada pukul 20.58 WIB.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon maupun pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," kata Suhartoyo.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945," demikian pertimbangan MK.
Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ini diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam situs resmi MK, para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda penyampaian permohonan digelar pada Senin (21/09/2026).
Para pemohon menyadari perkara tersebut diajukan jauh melampaui batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam permohonannya, mereka beralasan mengesampingkan batas waktu formal demi memperjuangkan keadilan substantif.
"Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, 21 September 2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka menyebut syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi setiap calon presiden dan wakil presiden. Syarat tersebut, menurut mereka, harus telah dipenuhi sejak proses pencalonan.
Para pemohon juga menilai ketidakmampuan memenuhi syarat tersebut berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan, perolehan suara, hingga pelantikan sebagai wakil presiden.
"Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif," kata Bambang.
Ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Para pemohon kemudian mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan tamat SMK tidak disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.
Mereka juga berpendapat bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Denny Indrayana dalam permohonan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026.
Menurut Denny, dokumen tersebut sebelumnya tidak mudah diperoleh karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebut sempat tidak memberikan dokumen yang diminta.
Dokumen kemudian diperoleh setelah adanya putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang diajukan Bonatua Silalahi. Putusan tersebut dibacakan pada 11 Maret 2026.
Bonatua selanjutnya memperoleh surat keterangan penyetaraan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui surat elektronik pada 16 April 2026.
Namun, para pemohon menyebut dokumen yang diperoleh tersebut tidak disertai dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.
Denny menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penerbitan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif," ujar Denny.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari pencalonan Pilpres 2024.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta pembatalan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.
Terakhir, para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Namun, seluruh permohonan tersebut tidak dapat diterima oleh MK karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.