NASIONAL
Panja RUU Pemilu Dibentuk, Komisi II : Kami Akan Sampaikan Secara Terbuka
Ringkasan Berita
Jakarta, mading.online - Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Jakarta, mading.online - Komisi II DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pembentukan Panja tersebut menandai dimulainya secara formal proses revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan demikian, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Rifqinizamy menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.
Rifqinizami menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara hati-hati dan terbuka agar tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan pembahasan revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” ujar Dasco.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menunjukkan komitmen untuk menyusun regulasi pemilu yang lebih baik dan lebih kuat secara hukum.
“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Dasco, Komisi II DPR RI juga akan menggelar partisipasi publik guna menyerap lebih banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Langkah itu dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelasnya.
Dasco menekankan proses revisi UU Pemilu kali ini harus dilakukan lebih cermat dan hati-hati mengingat sejumlah ketentuan dalam UU sebelumnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembentukan Panja telah disahkan melalui rapat internal Komisi II DPR RI. Dengan demikian, proses penyusunan revisi UU Pemilu mulai berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Komisi II DPR RI hari ini secara formal telah mengesahkan Panitia Kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan kepada awak media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menegaskan, pembentukan Panja menjadi tahapan formal bagi DPR untuk mulai membahas revisi UU Pemilu. Komisi II selanjutnya akan menyusun tahapan dan jadwal pembahasan.
“Mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formal di DPR RI melalui Panja yang dibentuk di Komisi II DPR RI,” kata Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Rifqinizamy menambahkan, Komisi II akan menyusun jadwal pembahasan pada Senin mendatang. Jadwal tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media.
“Senin akan datang kami akan menyusun jadwalnya dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” tuturnya.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan RUU Pemilu di lingkungan Komisi II DPR RI. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dalam proses legislasi di DPR.
Rifqinizami menegaskan, proses tersebut akan menjadi bagian dari kerja formal Komisi II dalam menyusun revisi regulasi kepemiluan.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR RI siap membahas revisi Undang-Undang Pemilu secara hati-hati dan terbuka agar tidak kembali menghadapi gugatan yang berujung pada pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Dasco usai bertemu dengan pimpinan Komisi II DPR RI terkait kesiapan pembahasan revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk rancangan undang-undang revisi Undang-Undang Pemilu, Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal yang akan kemudian diubah,” ujar Dasco.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan kesiapan DPR dalam membahas revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah menunjukkan komitmen untuk menyusun regulasi pemilu yang lebih baik dan lebih kuat secara hukum.
“Sehingga saya pikir kesiapan DPR RI dalam hal revisi Undang-Undang Pemilu tidak perlu diragukan,” katanya.
Dalam waktu dekat, lanjut Dasco, Komisi II DPR RI juga akan menggelar partisipasi publik guna menyerap lebih banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan. Langkah itu dilakukan untuk memperkaya substansi revisi sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Nah dalam waktu dekat pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelasnya.
Dasco menekankan proses revisi UU Pemilu kali ini harus dilakukan lebih cermat dan hati-hati mengingat sejumlah ketentuan dalam UU sebelumnya pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi dan dikabulkan.
“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.