Jakarta, mading.online - Urusan tilang dan dokumen kendaraan kini memasuki era digital. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas dan STNK Digital, sebagai bagian dari transformasi pelayanan lalu lintas berbasis teknologi.

Peluncuran tersebut dilakukan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/09/2026).

Kehadiran dua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri memperkuat transformasi digital pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kemudahan, kepastian, serta akses layanan yang lebih cepat dan praktis.

Sistem Pembayaran Denda Tilang kini terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan tersebut, pelanggar dapat melakukan konfirmasi data sekaligus membayar titipan denda secara digital.

Mekanisme pembayaran dimulai ketika pelanggaran lalu lintas terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Setelah data pelanggaran diverifikasi oleh petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat mengecek serta mengonfirmasi data melalui aplikasi Digital Korlantas.

Selanjutnya, pelanggar melakukan top up dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana sebesar denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk proses persidangan.

Setelah putusan pengadilan diterbitkan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi. Apabila nilai denda yang diputuskan lebih rendah dibandingkan dana titipan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna. Pelanggar juga akan menerima pemberitahuan mengenai hasil putusan dan proses pengembalian dana.

Selain sistem pembayaran tilang, Korlantas Polri juga meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen kendaraan dalam bentuk fisik.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik kendaraan dapat mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.

Data STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Saat pemeriksaan di jalan, petugas dapat melakukan verifikasi data kendaraan melalui kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.

STNK Digital juga dilengkapi sistem perlindungan yang dirancang untuk mencegah dokumen direkam maupun diambil tangkapan layar. Fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

Peluncuran kedua layanan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 yang mengusung tema “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

Melalui transformasi digital tersebut, Korlantas Polri mendorong pelayanan lalu lintas yang semakin humanis, responsif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.