Jakarta, mading.online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih resmi dilantik. Penegasan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

KPU menilai putusan tersebut tidak berkaitan dengan tahapan pencalonan yang saat ini telah dinyatakan selesai. Selain itu, KPU menegaskan bukan pihak tergugat dalam perkara sengketa administrasi penyetaraan ijazah Gibran, karena objek gugatan tersebut berkaitan dengan kewenangan kementerian.

Dilansir kompascom, Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan mengenai putusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran untuk keperluan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

"Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih dilantik," ujar Idham saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Idham, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa proses pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan terpilih dilantik.

“Pencalonan presiden dan wakil presiden berdasarkan tahapan, berdasarkan pada tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu itu selesai ketika pasangan calon presiden terpilih dan wakil terpilih dilantik,” jelasnya.

Idham juga menegaskan bahwa KPU tidak menjadi pihak tergugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut. Menurutnya, gugatan yang diajukan berkaitan dengan keputusan pihak kementerian.

"Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU," kata Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kabar dikabulkannya gugatan tersebut disampaikan Subhan selaku penggugat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2026).

"Ya kami dapat kabar putusan," kata Subhan.

Subhan kemudian mengirimkan bukti putusan kasasi MA dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Dalam amar putusan tersebut tercantum keterangan:

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."

Putusan tersebut berarti MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Kompas.com juga melakukan pengecekan terhadap informasi putusan tersebut melalui laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung di https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/.

Berdasarkan informasi perkara, gugatan tersebut merupakan kelanjutan dari sengketa tata usaha negara dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam perkara kasasi tersebut, majelis hakim dipimpin Yulius sebagai ketua majelis, dengan Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, gugatan Subhan di PTUN Jakarta tidak dapat diterima. Dalam Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, pengadilan menyatakan tidak berwenang menerima dan memeriksa gugatan tersebut.

Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, putusan pada tingkat sebelumnya dibatalkan dan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Sementara itu, KPU tetap menegaskan bahwa tahapan pencalonan dalam Pemilu 2024 telah berakhir sejak pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik.