NASIONAL
Penggeledahan Pesantren Disorot, Muhammadiyah Singgung Represi dan Pelanggaran HAM
Ringkasan Berita
Sukoharjo, mading.online - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melontarkan kecaman keras terhadap penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Muhammadiyah menilai dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur, penggunaan senjata laras panjang, hingga penyitaan barang pribadi penghuni pesantren sebagai tindakan yang berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM) dan prosedur penegakan hukum.
Sukoharjo, mading.online - Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melontarkan kecaman keras terhadap penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Muhammadiyah menilai dugaan intimidasi terhadap santriwati di bawah umur, penggunaan senjata laras panjang, hingga penyitaan barang pribadi penghuni pesantren sebagai tindakan yang berpotensi mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM) dan prosedur penegakan hukum.
Dilansir cnnindonesia, dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, tindakan aparat tersebut disebut sebagai bentuk represi yang mencerminkan police terrorism.
Muhammadiyah menilai pendekatan aparat yang diduga intimidatif dan tidak proporsional, terlebih terhadap lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak, tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.
Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap orang, termasuk pihak yang dikaitkan dengan dugaan kasus radikalisme, tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga mempertanyakan kesesuaian prosedur penggeledahan yang dilakukan pada dini hari serta penyitaan barang-barang pribadi penghuni pesantren dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Muhammadiyah, penggeledahan harus memperhatikan perlindungan privasi, mengikuti prosedur hukum, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 33 KUHAP mengenai perlindungan tempat kediaman dan tata cara penggeledahan.
"Penggeledahan tanpa mengindahkan proporsionalitas dan prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran due process of law," tulis Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dalam pernyataan resminya dilansir cnnindonesia, Senin (02/11/2026).
Muhammadiyah turut menyoroti perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak. Hukum HAM internasional melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC) mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus dari tindakan yang merendahkan martabat.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 52 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, aparat negara justru memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari kekerasan mental maupun perlakuan salah.
Menurut Muhammadiyah, pendekatan militeristik yang berlebihan berisiko menimbulkan penghukuman sosial di luar proses peradilan. Penanganan dugaan radikalisme maupun terorisme, tegas organisasi tersebut, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum acara dan hak asasi setiap warga negara.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada 12 santriwati yang disebut ikut diamankan dalam peristiwa tersebut. Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka merupakan anak-anak dan remaja yang berhak memperoleh perlindungan khusus, termasuk jaminan keamanan fisik, privasi, serta pemulihan kondisi psikologis.
Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak, menurut Muhammadiyah, wajib mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat harus dihindari.
Lingkungan pesantren, lanjut Muhammadiyah, merupakan ruang pendidikan dan pembinaan keagamaan yang semestinya terlindungi dari tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan, tekanan, hingga trauma psikologis.
Atas dasar itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengecam tindakan aparat yang diduga intimidatif dan tidak proporsional terhadap santriwati di bawah umur. Mereka meminta agar hak perlindungan dan pemulihan trauma para santriwati dipenuhi secara menyeluruh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak.
Proses pemulihan tersebut juga harus menjamin kerahasiaan identitas dan privasi para santriwati agar mereka tidak kembali menjadi korban akibat pemberitaan maupun stigma sosial.
Tak hanya meminta evaluasi, Muhammadiyah juga mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap jajaran kepolisian yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, mulai dari Kapolda Jawa Tengah hingga Kapolres Sukoharjo.
"Mendesak Kapolri untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta Kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah kepemimpinannya," demikian bunyi poin kesembilan dalam pernyataan keprihatinan tersebut.
Muhammadiyah juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum tanpa impunitas. Selain itu, Kapolri didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan, terutama di lingkungan pendidikan, asrama perempuan, serta tempat yang dihuni anak-anak.
Sebelumnya, Polri memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal. Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, serta keluarga yang terdampak.
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan masih mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
Terkait perlindungan santriwati, Polda Jawa Tengah menyebut telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo selama proses penggeledahan.
Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.
Sementara itu, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.
Dilansir cnnindonesia, dalam pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, tindakan aparat tersebut disebut sebagai bentuk represi yang mencerminkan police terrorism.
Muhammadiyah menilai pendekatan aparat yang diduga intimidatif dan tidak proporsional, terlebih terhadap lingkungan pendidikan yang dihuni perempuan dan anak-anak, tidak dapat dibenarkan dalam proses penegakan hukum.
Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap orang, termasuk pihak yang dikaitkan dengan dugaan kasus radikalisme, tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga mempertanyakan kesesuaian prosedur penggeledahan yang dilakukan pada dini hari serta penyitaan barang-barang pribadi penghuni pesantren dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Muhammadiyah, penggeledahan harus memperhatikan perlindungan privasi, mengikuti prosedur hukum, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 31 dan 32 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 33 KUHAP mengenai perlindungan tempat kediaman dan tata cara penggeledahan.
"Penggeledahan tanpa mengindahkan proporsionalitas dan prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran due process of law," tulis Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dalam pernyataan resminya dilansir cnnindonesia, Senin (02/11/2026).
Muhammadiyah turut menyoroti perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak. Hukum HAM internasional melalui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (CRC) mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus dari tindakan yang merendahkan martabat.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 52 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Perlindungan Anak. Dalam hal ini, aparat negara justru memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari kekerasan mental maupun perlakuan salah.
Menurut Muhammadiyah, pendekatan militeristik yang berlebihan berisiko menimbulkan penghukuman sosial di luar proses peradilan. Penanganan dugaan radikalisme maupun terorisme, tegas organisasi tersebut, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum acara dan hak asasi setiap warga negara.
Perhatian khusus juga diarahkan kepada 12 santriwati yang disebut ikut diamankan dalam peristiwa tersebut. Muhammadiyah menegaskan bahwa mereka merupakan anak-anak dan remaja yang berhak memperoleh perlindungan khusus, termasuk jaminan keamanan fisik, privasi, serta pemulihan kondisi psikologis.
Setiap tindakan aparat yang melibatkan anak, menurut Muhammadiyah, wajib mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Karena itu, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat harus dihindari.
Lingkungan pesantren, lanjut Muhammadiyah, merupakan ruang pendidikan dan pembinaan keagamaan yang semestinya terlindungi dari tindakan yang dapat menimbulkan ketakutan, tekanan, hingga trauma psikologis.
Atas dasar itu, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengecam tindakan aparat yang diduga intimidatif dan tidak proporsional terhadap santriwati di bawah umur. Mereka meminta agar hak perlindungan dan pemulihan trauma para santriwati dipenuhi secara menyeluruh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, serta lembaga perlindungan anak.
Proses pemulihan tersebut juga harus menjamin kerahasiaan identitas dan privasi para santriwati agar mereka tidak kembali menjadi korban akibat pemberitaan maupun stigma sosial.
Tak hanya meminta evaluasi, Muhammadiyah juga mendesak Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap jajaran kepolisian yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, mulai dari Kapolda Jawa Tengah hingga Kapolres Sukoharjo.
"Mendesak Kapolri untuk secepatnya memecat dan menghukum Kapolda Jawa Tengah beserta Kapolres Sukoharjo serta Kepolisian yang terlibat atas tindakan aparat di bawah kepemimpinannya," demikian bunyi poin kesembilan dalam pernyataan keprihatinan tersebut.
Muhammadiyah juga meminta agar setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran diproses secara hukum tanpa impunitas. Selain itu, Kapolri didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan, terutama di lingkungan pendidikan, asrama perempuan, serta tempat yang dihuni anak-anak.
Sebelumnya, Polri memastikan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal. Polri juga menyampaikan empati kepada para santri, orang tua, serta keluarga yang terdampak.
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan masih mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.
Terkait perlindungan santriwati, Polda Jawa Tengah menyebut telah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo selama proses penggeledahan.
Para santri kemudian dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jateng juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.
Sementara itu, sejumlah barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada 31 Oktober 2026. Adapun barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.