NASIONAL
Sah! Rapat Paripurna DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
Ringkasan Berita
Jakarta, mading.online - DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Jakarta, mading.online - DPR RI menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna pengambilan keputusan Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Persetujuan Komjen Suyudi Ario Seto Kapolri diawali dengan pembacaan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri.
Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Habiburokhman.
Setelah itu, Puan mengambil alih rapat paripurna. Dia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, apakah fit and proper test yang dilakukan Komisi III dapat disetujui.
"Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?" kata Puan.
"Setuju," ujar anggota Dewan.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat Presiden itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Suyudi memaparkan pandangannya mengenai arah kebijakan dan pelaksanaan tugas Polri ke depan. Ia menilai agenda Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian.
Menurut Suyudi, agenda tersebut antara lain mencakup reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Meski demikian, Suyudi menegaskan bahwa Polri akan tetap menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.
Dengan disetujuinya pencalonan tersebut oleh Komisi III DPR RI, Suyudi selanjutnya menunggu keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum pengangkatan dirinya sebagai Kapolri.
Rapat paripurna pengambilan keputusan Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Persetujuan Komjen Suyudi Ario Seto Kapolri diawali dengan pembacaan hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Berdasarkan hasil fit and proper test, Komisi III menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri.
Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Habiburokhman.
Setelah itu, Puan mengambil alih rapat paripurna. Dia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir, apakah fit and proper test yang dilakukan Komisi III dapat disetujui.
"Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?" kata Puan.
"Setuju," ujar anggota Dewan.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat Presiden itu menjadi dasar bagi Komisi III DPR RI untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, Suyudi memaparkan pandangannya mengenai arah kebijakan dan pelaksanaan tugas Polri ke depan. Ia menilai agenda Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto memiliki keterkaitan dengan tugas dan tanggung jawab kepolisian.
Menurut Suyudi, agenda tersebut antara lain mencakup reformasi politik, hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia.
Meski demikian, Suyudi menegaskan bahwa Polri akan tetap menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.
Dengan disetujuinya pencalonan tersebut oleh Komisi III DPR RI, Suyudi selanjutnya menunggu keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum pengangkatan dirinya sebagai Kapolri.