HUMANIORA
Dengar Himbauan Polisi, Sejumlah Warga SAD Serahkan Senjata Rakitan
Ringkasan Berita
Merangin, mading.online - Sejumlah masyarakat yang berasal dari kelompok adat Suku Anak Dalam (SAD) mulai menyerahkan senjata api rakitan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada pihak kepolisian. Penyerahan tersebut berlangsung di Mapolres Merangin, Jumat (30/10/2026).
Merangin, mading.online - Sejumlah masyarakat yang berasal dari kelompok adat Suku Anak Dalam (SAD) mulai menyerahkan senjata api rakitan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada pihak kepolisian. Penyerahan tersebut berlangsung di Mapolres Merangin, Jumat (30/10/2026).
Langkah tersebut berlangsung setelah sebelumnya Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menghimbau secara khusus kepada masyarakat SAD yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Warga Suku Anak Dalam yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, dihimbau segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian," kata Kiki dikutip Humas Polres Merangin
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Merangin.
Diberitakan sehari sebelumnya polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Merangin.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Merangin bersama personel Satbrimob Polda Jambi pada Kamis (29/10/2026).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah sebelumnya membenarkan bahwa delapan orang yang diamankan merupakan terduga pelaku penyerangan Mako Polres Merangin dari kelompok Temenggung Jang.
"Benar, kita berhasil mengamankan delapan terduga penyerangan Mako Polres Merangin yang dilakukan Suku Anak Dalam dari kelompok Temenggung Jang," ungkap Kiki, Kamis (29/10/2026).
Setelah diamankan, kedelapan orang tersebut langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kiki menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Para pelaku kita bawa ke Polda Jambi. Kita tidak akan membedakan perlakuan hukum kepada siapa pun. Yang salah dan melanggar hukum tentu jelas sanksi pidananya," tegasnya.
Di tengah perkembangan situasi tersebut, Kapolres Merangin juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hingga saat ini, Polres Merangin bersama personel Brimob Polda Jambi masih meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi perkembangan situasi. Kepolisian memastikan pengamanan terus dilakukan guna menjaga kondisi keamanan tetap aman dan kondusif.
Langkah tersebut berlangsung setelah sebelumnya Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah menghimbau secara khusus kepada masyarakat SAD yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Warga Suku Anak Dalam yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, dihimbau segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian," kata Kiki dikutip Humas Polres Merangin
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Merangin.
Diberitakan sehari sebelumnya polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan Markas Komando (Mako) Polres Merangin.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Merangin bersama personel Satbrimob Polda Jambi pada Kamis (29/10/2026).
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah sebelumnya membenarkan bahwa delapan orang yang diamankan merupakan terduga pelaku penyerangan Mako Polres Merangin dari kelompok Temenggung Jang.
"Benar, kita berhasil mengamankan delapan terduga penyerangan Mako Polres Merangin yang dilakukan Suku Anak Dalam dari kelompok Temenggung Jang," ungkap Kiki, Kamis (29/10/2026).
Setelah diamankan, kedelapan orang tersebut langsung dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kiki menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Para pelaku kita bawa ke Polda Jambi. Kita tidak akan membedakan perlakuan hukum kepada siapa pun. Yang salah dan melanggar hukum tentu jelas sanksi pidananya," tegasnya.
Di tengah perkembangan situasi tersebut, Kapolres Merangin juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Hingga saat ini, Polres Merangin bersama personel Brimob Polda Jambi masih meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi perkembangan situasi. Kepolisian memastikan pengamanan terus dilakukan guna menjaga kondisi keamanan tetap aman dan kondusif.