Sukoharjo, mading.online - Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Leban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo oleh aparat kepolisian menuai kecaman dari Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Tengah. PMII menilai tindakan aparat yang diduga disertai pendobrakan dan intimidasi terhadap lingkungan pesantren putri tersebut berpotensi mencederai prinsip kemanusiaan serta melampaui batas kewenangan penegakan hukum.

PMII Jateng menyoroti keterlibatan personel Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob dalam penggeledahan tersebut. Terlebih, lingkungan pesantren dihuni santriwati yang masih di bawah umur serta para ustadzah yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan jaminan rasa aman, bukan justru menghadapi tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan.

Penggeledahan tersebut diketahui merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ketua PKC PMII Jawa Tengah, Ahmad Farichin, menegaskan bahwa kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum bukanlah legitimasi untuk bertindak sewenang-wenang. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara profesional dan proporsional, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak dan martabat manusia, apalagi terhadap anak di bawah umur. Harus dilakukan sesuai prosedural dan proporsional,” kata Ahmad Farichin dikutip kabarsahabatid, Senin (02/11/2026).

Menurutnya, apabila dugaan tindakan pendobrakan dan intimidasi dalam penggeledahan tersebut terbukti, persoalan itu tidak bisa dianggap sebagai bagian biasa dari proses penegakan hukum.

Ia mengingatkan bahwa pesantren merupakan ruang pendidikan dan pembinaan akhlak yang di dalamnya terdapat anak-anak yang wajib mendapatkan perlindungan. Karena itu, kepolisian harus mampu membedakan tindakan tegas yang dibenarkan hukum dengan tindakan yang berpotensi mengarah pada arogansi kekuasaan.

Farichin juga menyoroti pentingnya pendekatan persuasif dan terukur dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, apabila belum terdapat bukti kuat yang mengaitkan pihak pesantren dengan kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah, aparat tidak seharusnya menggunakan cara-cara yang berpotensi memberikan tekanan terhadap lingkungan pesantren, terlebih kepada santri yang masih di bawah umur.

Atas peristiwa tersebut, PKC PMII Jawa Tengah menyampaikan enam tuntutan kepada kepolisian dan pihak terkait.

Pertama, mendesak Polri melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aparat yang terlibat dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.

Pemeriksaan diminta dilakukan secara objektif dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun tindakan yang melampaui kewenangan, PMII menuntut adanya sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Kedua, meminta Polda Jawa Tengah bertanggung jawab secara institusional atas tindakan aparat di lapangan. Polda Jateng didesak memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, prosedur, serta pelaksanaan penggeledahan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Ketiga, menolak segala bentuk pengalihan isu dari substansi persoalan penggeledahan. PMII menilai persoalan izin operasional pesantren tidak boleh dijadikan pembenaran atas tindakan aparat yang diduga tidak humanis. Jika terdapat persoalan administrasi perizinan, hal tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan.

PMII juga meminta kepolisian tetap berfokus mengusut kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah tanpa mencampuradukkan persoalan lain yang tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

Keempat, mendesak Polda Jawa Tengah melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis santriwati yang terdampak.

Kelima, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran warung Mi Babi Tepi Sawah hingga ke akar persoalan. Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab tanpa menimbulkan persoalan baru akibat tindakan aparat yang tidak proporsional.

Keenam, mengajak masyarakat tidak melakukan stigmatisasi terhadap pondok pesantren. PMII menegaskan bahwa pesantren merupakan institusi pendidikan yang berperan dalam membentuk generasi berilmu, berakhlak, dan berkarakter. Karena itu, tidak boleh ada penghakiman terhadap pesantren maupun santrinya hanya berdasarkan asumsi dan dugaan yang belum terbukti secara hukum.

PMII Jateng menegaskan bahwa penghormatan terhadap institusi kepolisian bukan berarti membenarkan seluruh tindakan aparat. Sebaliknya, kritik terhadap dugaan pelanggaran hukum dan prinsip kemanusiaan merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai mandatnya.

“Kewenangan kepolisian harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan arogansi. Jangan sampai penegakan hukum justru menjadi sumber ketakutan bagi anak-anak yang sedang menimba ilmu di pesantren. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan pertanggungjawaban yang jelas,” demikian sikap PKC PMII Jawa Tengah.

PMII Jateng menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa supremasi hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu mengungkap kebenaran, melindungi masyarakat, serta memastikan setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.