Jakarta, mading.online - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan tidak proporsional dalam proses penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

MUI menilai peristiwa penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) dini hari tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut perlindungan santriwati dan anak di bawah umur. Kepolisian juga diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan resmi "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum" tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tersebut, MUI menyampaikan keprihatinan atas sejumlah keterangan dari pihak pesantren mengenai dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren.

MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaannya wajib mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak dan martabat manusia.

Ketua MUI Bidang Pesantren, KH Ahmad Fahrur Rozi, turut mempertanyakan prosedur penggeledahan yang dilakukan pada dini hari dengan melibatkan aparat bersenjata.

"Intinya kita tanya apakah itu sesuai prosedur. Kenapa harus malam hari, pakai senjata panjang? Apakah tidak ada waktu besok pagi, dipanggil ke kantor polisi," ujar Ahmad Fahrur Rozi dilansir Republika, Sabtu (31/10/2026).

Atas peristiwa tersebut, Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan lima poin sikap.

Pertama, meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan di lingkungan pesantren.

Kedua, mendesak Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan aparat yang dinilai tidak proporsional.

Ketiga, meminta perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur. Perlindungan tersebut mencakup kepastian tidak adanya intimidasi serta pemberian pendampingan apabila diperlukan.

Keempat, mendesak agar penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. MUI juga mengingatkan agar proses hukum tidak menggeneralisasi atau merugikan keberlangsungan pendidikan pesantren.

Kelima, meminta Kementerian Agama dan lembaga terkait memberikan perhatian serta pendampingan untuk memastikan hak-hak santri dan keberlangsungan kegiatan pendidikan tetap terjamin.

MUI juga menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan martabat santri maupun merusak marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak umat.

Karena itu, MUI mengajak pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, serta komunitas pesantren untuk mengawal persoalan tersebut secara bijaksana. Masyarakat juga diingatkan agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi tetap memberikan perhatian terhadap setiap dugaan pelanggaran yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti.

"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama," demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya.

Sementara itu, Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Minggu (01/11/2026) menyatakan akan mendalami berbagai keluhan terkait penggeledahan tersebut secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.

Polri juga menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang terdampak. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo.

Polri menyatakan kritik dan keluhan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan.